Peringatan Jaksa Agung kepada Kepala Daerah: Kalau Korupsi, Saya Sikat

2 weeks ago 16
 Kalau Korupsi, Saya Sikat Jaksa Agung RI Burhanudin ST.(Dok Kementerian Dalam Negeri)

PARA kepala daerah diingatkan untuk menjalankan tugas dengan baik dan menghindari tindakan yang dapat merugikan keuangan negara, terutama korupsi. Peringatan itu menjadi salah satu pesan yang ditekankan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi pembicara pada kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, Selasa (25/2) malam.

Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan. Dampaknya mencakup perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan investasi, serta menurunnya kualitas sarana dan prasarana.

Peserta retret pembekalan diwanti-wanti agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Ya pada intinya, anjuran untuk tidak korupsi, gitu aja. Kalau korupsi, tak sikat (kalau korupsi, saya sikat),” terang dia usai memberikan pemaparan kepada kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah,.

Dampak korupsi sangat besar, yaitu menciptakan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan sehingga merusak kepercayaan publik yang memicu kualitas roda pemerintah. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi harus dihindari.

Strategi pencegahannya perlu dimulai dari diri sendiri dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, kepala daerah diharapkan menjadi pelopor dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan teladan bagi masyarakat. Mereka juga perlu menerapkan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, pemahaman sikap antikorupsi perlu dimiliki oleh kepala daerah. Mereka bertanggung jawab besar kepada rakyat, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi, perdagangan, hingga swasembada pangan.

Dirinya mengingatkan kepala daerah bahwa kekuasaan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Di samping itu, ia meminta kepala daerah agar tidak tergiur dengan politik balas budi. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terhindar dari persoalan hukum.

“Kekuasaan ada masanya. Kewenangan ada batasnya. Jika tiba waktunya, kekuasaan dan kewenangan yang disalahgunakan akan mencari jalan untuk meminta pertanggungjawaban melalui cara penegakan hukum,” tandasnya.

Pentingnya Pengawasan

Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, termasuk dalam layanan perizinan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam perencanaan dan penganggaran sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga memaparkan berbagai temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya.Kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, melanjutkan investasi dan industrialisasi, hingga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” terang dia.

Di sisi lain, penanganan berbagai macam konflik sosial yang terjadi di lingkup masyarakat juga menjadi fokus utama Polri. Hal ini termasuk juga berbagai kasus kriminal hingga judi online. Dirinya berharap, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengatasi persoalan tersebut.

“Oleh karena itu, mari kita sama-sama bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, dengan pemerintah pusat, dengan TNI-Polri, dengan kementerian lembaga yang ada, dan seluruh elemen yang ada untuk bersama-sama bisa membangun, mewujudkan tujuan nasional kita,” tutup dia. (AT/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |