Jelang Kelulusan, Pramono Bakal Tegur Sekolah yang Lakukan Pungli

12 hours ago 5
Jelang Kelulusan, Pramono Bakal Tegur Sekolah yang Lakukan Pungli Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(MI/Vicky Gustiawan)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menegur sekolah-sekolah yang meminta bayaran tinggi kepada para peserta didik menjelang kelulusan. Ia melarang pihak sekolah melakukan pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (2/5).

Dirinya juga akan mengecek terlebih dahulu kebenaran sekolah yang diduga melakukan pungli.

"Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," ujar Pramono.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak mewajibkan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tenrang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jemjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB DAN SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam surat itu, Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik," kata Sarjoko dalam SE tersebut.

Sarjoko berujar, wisuda dapat dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa melakukan pungutan kepada para orangtua murid. Untuk hal itu, Sarjoko mengimbau para Kepala Suku Dinas di wilayah masing-masing untuk mencegah hal tersebut terjadi.

"Kepala Suku Dinas Pendidikan di Wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," ungkapnya.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |