Polisi Buru 3 DPO Pelaku Judol Situs h55.hiwin.care

14 hours ago 5
Polisi Buru 3 DPO Pelaku Judol Situs h55.hiwin.care Infografis(Dok.MI)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perjudian daring situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga masih diburu.

Adapun ketiga tersangka yang diburu berperan sebagai pengendali dari judi online jaringan internasional itu. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Wahyu memerinci peran ketiga DPO. Pertama, warga negara Tiongkok berinisial T selaku orang yang memerintahkan tersangka QR untuk menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia. Tersangka QR telah ditangkap lebih dulu.

Kemudian, WN Tiongkok lagi berinisial D yang juga pengendali untuk menkoordinir para pelaku di Indonesia. Menurut Wahyu, D menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.

Tersangka RJ juga telah ditangkap. Selanjutnya, FS yang bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol itu.

"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.

Adapun empat tersangka yang ditangkap lebih dulu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka ialah DHS, selaku Direktur PT Digital Maju Jaya yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care.

AFA, selaku Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka inisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaski yang terintegrasi dengan website judi online;

Terakhir, QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang hasil judol senilai Rp 14,6 miliar, 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Yon/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |