Penyederhanaan Perizinan Jadi Langkah Awal Eliminasi Hambatan

4 hours ago 1
Penyederhanaan Perizinan Jadi Langkah Awal Eliminasi Hambatan Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH memulai langkah awal deregulasi sebagai bagian dari upaya menyederhanakan proses perizinan dan menghilangkan hambatan dalam aktivitas ekspor dan impor. Karenanya, paket kebijakan deregulasi terkait impor dan kemudahan berusaha diluncurkan oleh pengambil keputusan. 

Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit menyatakan, kebijakan deregulasi ini akan menjadi fondasi bagi reformasi berikutnya di sektor perizinan usaha nasional.

"Ini merupakan langkah awal dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi hambatan ekspor dan impor. Artinya deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi yang lain," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6). 

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku di instansinya masing-masing. Evaluasi itu penting untuk memastikan setiap proses perizinan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha maupun kegiatan perdagangan luar negeri.

"Deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi K/L untuk melakukan self assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan," tuturnya.

Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan perbaikan lanjutan terhadap sistem perizinan, termasuk dalam konteks ekspor dan impor. Ini meliputi evaluasi atas berbagai bentuk rekomendasi, pertimbangan teknis, dan izin yang selama ini dinilai justru menjadi penghambat kelancaran usaha.

Menurutnya, Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi. Pemerintah menekankan pentingnya kemudahan dan kecepatan dalam proses tersebut, dengan mencontoh praktik terbaik dari negara-negara lain.

"Presiden juga beri arahan agar K/L memastikan bahwa proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, membuat birokrasi panjang, dan biaya tinggi. Dalam melakukan deregulasi ini pemerintah berkaca pada negara peers, kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan lebih cepat, mudah dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia," kata Satya.

Dia juga menyampaikan, kebijakan deregulasi ini sudah berada dalam jalur yang sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Penyederhanaan regulasi akan menjadi nilai tambah dalam proses aksesi tersebut.

Ia turut mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan pelaku usaha maupun masyarakat luas, untuk aktif menyampaikan masukan apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kebijakan deregulasi ini.

"Dalam pelaksanaan deregulasi, apabila ada persoalan dan lainnya, kita berharap mendapatkan dukungan dari stakeholder untuk menyampaikan kepada pemerintah agar kita bisa melakukan perbaikannya bersama," pungkas Satya. (Mir/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |