
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemkot yang telah bersertifikat resmi.
Langkah ini menyusul kepastian hukum yang diperoleh pemkot atas status lahan Bandung Zoo, setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati. Pendataan pelaku usaha dilakukan, baik untuk yang berada di area parkir (luar) maupun area dalam Bandung Zoo," ungkap Kabid Inventarisasi Badan Milik Daerah Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin (30/6).
Menurut dia, sosialisasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/7), bertempat di lokasi yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh tenan yang telah didata. Nanti, setiap pelaku usaha diwajibkan mengisi formulir data, disertai dengan foto KTP dan data usaha.
Tim pendata dari kecamatan, Satpol PP dan personel kewilayahan akan dibagi dua yang mendata di area luar (parkir) dan yang di dalam (area kios), dengan titik masuk dari gerbang Ganesha. Tim pendata terdiri dari Satpol PP dan Aparat kewilayahan bersama BKAD dan Bagian Hukum.
"Dalam arahannya pendataan ini bukan bentuk penggusuran, tetapi penataan agar penggunaan lahan pemkot sesuai dengan hukum dan asas keadilan. Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara," bebernya.
Bagian Hukum, lanjut Haryanto, juga memperkuat bahwa dari aspek legalitas, lahan Bandung Zoo telah melalui proses panjang di BPN dan ranah peradilan dan kini berstatus sah sebagai aset pemkot. Karenanya, setiap aktivitas ekonomi di atasnya harus terdata, tertib dan legal.
Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi. Pendataan difokuskan pada kios-kios permanen. PKL di trotoar dan pedagang asongan seperti penjual topi atau mainan tidak termasuk dalam proses ini.
"Semua kita data, fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap. Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” imbuhnya.
Usai proses pendataan dan sosialisasi, tambah Haryanto, pemkot melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi pada PAD Kota Bandung.