Pemkab Tanah Datar Terbitkan Larangan Suap, Gratifikasi dan Pungli pada Pelayanan Adminduk

4 hours ago 1
Pemkab Tanah Datar Terbitkan Larangan Suap, Gratifikasi dan Pungli pada Pelayanan Adminduk Bupati Tanah Datar Eka Putra(MI/Yose Hendra)

DALAM  upaya menciptakan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, bersih, dan bebas biaya, Pemkab Tanah Datar, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.1/126/Dukcapil-2025 tentang Larangan Menerima Suap, Gratifikasi dan Pungutan Liar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Surat Edaran ini berlaku mulai 27 Mei 2025 dan ditujukan kepada seluruh petugas layanan administrasi kependudukan, baik di tingkat Dinas Dukcapil, Kecamatan, maupun Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Penerbitan surat edaran ini merupakan wujud nyata komitmen Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam memastikan pelayanan publik, khususnya pelayanan adminduk, berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Tanah Datar bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa rasa takut, tanpa biaya, dan tanpa perantara,” tegas Bupati Eka Putra dalam surat edaran tersebut, Selasa (27/5).

Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudi, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar, namun menjadi pondasi utama dalam berbagai urusan publik.

“Apapun jenis pelayanan baik pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun urusan hukum—pasti membutuhkan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, kami sangat mendorong masyarakat agar segera mengurus dokumen mereka sendiri,” ujar Armen.

Dilanjutkannya, surat edaran bupati tersebut juga menegaskan larangan tegas kepada seluruh pihak termasuk oknum calo untuk tidak melakukan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga tidak menjamin keabsahan dokumen yang dihasilkan,” ujar dia.

Inovasi layanan
Dia menjelaskan, Dukcapil Tanah Datar sendiri telah menghadirkan berbagai inovasi layanan untuk mempermudah akses masyarakat, seperti melalui Aplikasi OASE Dukcapil untuk layanan online, atau WhatsApp ke 08116600678, dan bias juga melalui Petugas Registrasi Nagari yang ada di 75 Nagari Se Kabupaten Tanah Datar. Begitu juga rekam dan cetak KTP-el sekarang juga bisa dilakukan di Kecamatan sehingga tidak ada lagi yang susah dan butuh biaya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa sekarang mengurus dokumen itu mudah, cepat, dan gratis. Tidak perlu ke kantor kabupaten, cukup ke nagari atau kecamatan. Jangan ragu untuk melapor jika ada pungutan liar,” jelas Armen.

Kadis Dukcapil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak warga yang mengetahui dan memanfaatkan layanan gratis ini secara mandiri. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |