
PEMERINTAH mendorong agar pengusaha menjadikan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai upaya terakhir. Itu terutama pada industri di sektor padat karya yang memiliki banyak jumlah tenaga kerja.
"Secara umum pemerintah tidak ingin ada PHK. Itu sudah jadi komitmen pemerintah untuk tidak ada PHK," ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza kepada pewarta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2).
Hal itu ia sampaikan untuk merespons adanya PHK yang dilakukan oleh sejumlah industri beberapa waktu terakhir. PT Yamaha Music Product Asia dan PT Yamaha Indonesia, misalnya, menjadi yang santer dikabarkan bakal menutup pabrik dan mem-PHK 1.100 pekerja.
Sebelumnya juga dikabarkan PT Sanken Indonesia akan tutup pada Juni 2025 dan berpotensi melakukan PHK pada 400 pekerjanya. "Memang sekarang kami lagi monitor semuanya supaya keinginan pemerintah itu betul-betul bisa (tanpa PHK)," jelas Faisol.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan, rencana PHK yang akan dilakukan oleh Yamaha sejatinya telah disampaikan ke pemerintah pada pekan lalu.
"Kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Dan kalau kemampuan perusahaan itu di bawah regulasi, ya harus kesepakatan (antara pemberi dan penerima kerja)," jelasnya.
Indah juga menegaskan tak ada kaitannya antara PHK yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan momen Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah, sebutnya, tak melihat itu sebagai pola yang digunakan untuk menghemat pengeluaran usaha.
"Bukan pola. Tidak ada kaitan PHK dengan Ramadan. Enggak ada kaitan. Apalagi THR, enggak. Jadi kayak yang tadi nama-nama disebut PHK itu memang sudah beberapa bulan terakhir ini," jelasnya.
Selain dua industri itu, PT Fast Food Indonesia atau umum disebut KFC juga dikabarkan melakukan efisiensi karyawan lantaran ada penurunan bisnis.
Sama seperti Faisol, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir yang diambil oleh pemberi kerja. "Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat, ini saya menunggu laporannya seperti apa," kata Yassierli.
"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," tambahnya. (Mir/M-3)