
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Guntur mengaku pihaknya sudah menduga Hasto akan divonis bui oleh majelis hakim.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," kata Guntur melalui keterangannya, Sabtu (26/7).
Guntur mengatakan pihaknya telah memprediksi Hasto akan dihukum bui. Sebelum naik ke ruang sidang pada Jumat (25/7) pukul 13.45 WIB, Hasto sudah menyampaikan bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Hasto, kata ia, hanya meleset 6 bulan.
Guntur mengatakan vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto in memalukan lembaga peradilan. Pasalnya, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," tandasnya.