
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, pasca pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan Tannos, masih ada sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing yang akan dilaksanakan pada 23-25 Juni mendatang.
“Nanti tanggal 23 - 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum pada Selasa (17/6).
Ia menjelaskan jika pengadilan Singapura menolak ataupun menerima permohonan ekstradisi, baik pihak pemerintah Indonesia maupun Tannos masih bisa mengajukan pengujian kembali atau upaya banding.
“Ini prosesnya masih panjang karena setelah keputusan, kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, karena masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan (PT) masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali,” ujar Supratman.
Atas dasar itu, Supratman menuturkan bahwa proses ekstradisi akan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena adanya potensi pengajuan banding pasca putusan.
“Karena itu, kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 akan ada pemeriksaan di pengadilan. Kemudian, setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu,” ujarnya.
Jika upaya pengajuan banding dari masing-masing pihak telah dilakukan, lanjut Supratman, putusan terakhir ekstradisi baru akan diputuskan oleh pengadilan Singapura.
“Jadi sistem hukum Singapura untuk permintaan ekstradisi ini masing-masing pihak boleh mengajukan (banding) atau upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu baru inkrah,” jelasnya.
Kendati demikian, yang terpenting kata dia, saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenkum selalu berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung hingga Polri untuk pemulangan Paulus Tannos tersebut.
“Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang. Kementerian Hukum sebagai Otoritas Pusat terus berkoordinasi dengan baik KPK, kemudian Mabes Polri, lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksaan Agung terus melakukan komunikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi, bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buron korupsi e-KTP ini pun tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (17/6).
Dia menggarisbawahi bawah keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
Politikus Partai Gerindra ini berharap, semua pihak untuk mendukung kedua negara agar proses ekstradisi Paulus Tannos segera terlaksana. (Dev/M-3)