PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) melepas Satuan Tugas Pemeriksaan Hewan Kurban Tahun 2025. Tim ini akan memastikan seluruh hewan kurban yang masuk dan disembelih di wilayah Kota Bandung memenuhi syarat kesehatan dan syar’i menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Senin (19/5) menyampaikan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pelayan masyarakat untuk memastikan hewan kurban yang beredar aman, sehat dan layak dikonsumsi.
"Alhamdulillah, kita melepas tim pemeriksa karena kita harus menjamin bahwa hewan kurban yang akan dikurban pertama harus sehat dan layak dikonsumsi. Tentunya ini agar kami sebagai umaro di Kota Bandung bisa memberikan kebermanfaatan buat masyarakat dengan menyediakan hewan-hewan kurban yang sehat," jelas Erwin.
Menurut Erwin, untuk tahun ini Pemkot Bandung memperkirakan ketersediaan hewan kurban mencapai angka lebih dari 16.000 ekor. Meski demikian, jumlah hewan yang dijual biasanya lebih tinggi dari angka tersebut, karena sebagian penjual membawa hewan dari luar kota. "Saya rasa angkanya tidak jauh berbeda dari tahun kemarin. Biasanya yang tidak habis dijual dibawa pulang lagi oleh pedagang," terangnya.
Erwin juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa dan dilengkapi dengan barcode sehat melalui aplikasi e-Selamat. Ini penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa maslahat bagi penerima daging kurban.
"Tolong dicek barcode-nya. Jadi kurban ini betul-betul memberikan kebermanfaatan, bukan hanya pahala bagi yang berkurban tapi juga kesehatan bagi penerima," tuturnya.
Kepala Dunas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menambahkan, kehadiran pemerintah dalam momen keagamaan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada masyarakat.
"Idul kurban perayaan khusus yang tidak hanya hewannya harus sehat, tapi juga layak karena terkait dengan ibadah. Kita hadir dengan tim petugas pemeriksa untuk memastikan itu," ujarnya.
Gin Gin menambahkan, tim pemeriksa akan memantau kondisi kesehatan hewan yang masuk dan beredar di Kota Bandung, termasuk dari luar kota. Hal ini penting karena Bandung menjadi salah satu tujuan utama penjualan hewan kurban dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Garut dan Sumedang.
“Kita antisipasi bukan hanya dari sisi kesehatan dan kelayakan, tapi juga penyebaran penyakit menular. Sekarang isu PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masih ada, walaupun Bandung sejak 2022 sudah dinyatakan bebas,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DKPP juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemasukan hewan ke Kota Bandung. Setiap hewan yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, serta pengajuan permohonan rekomendasi administrasi oleh dinas terkait. Jika ditemukan hewan yang sakit penanganannya akan disesuaikan dengan tingkat keparahan. (E-2)