
PEMBENTUKAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung sudah di depan mata.
Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kota Bandung merupakan satu dari dua daerah di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD. Satu daerah lainnya ialah Kota Depok.
Anggota Pansus 4 Christian Julianto Budiman mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 salah satu poin pentingnya adalah pembentukan BPBD. Selama ini tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga penanganan bencana terutama sosialisasi dan mitigasi bencana masih terbatas.
"Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana dan mitigasi bisa semakin luas," ujarnya.
Menurut dia, selain kebakaran, tanah longsor dan gempa bumi, Kota Bandung juga memiliki ancaman gempa seperti Sesar Lembang maupun mega thrust seperti yang ramai menjadi perbincangan.
"Harapannya dengan badan tersendiri, BPBD dapat lebih masif dalam sosialisasi mitigasi bencana, sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi masyarakat yang tangguh dan siap siaga," ujarnya.
Christian mengatakan, pembentukan BPBD juga menjadi penting karena dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat hanya tinggal 2 kota yang belum memiliki BPBD, salah satunya Kota Bandung.
Koordinasi
Ketika terbentuk nanti, harap dia, koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB bisa lebih mudah dan lebih baik dibandingkan dengan penanganan di bawah Damkar.
Menurut Christian, Kepala BPDB otomatis Sekda sesuai aturan. Hanya nanti ada kepala pelaksana diambil dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.
"Polri TNI dilibatkan juga di dalam badan, sedangkan untuk kantor rencana di Jalan Seram. Personil sebagian diambil dari Damkar sisanya diisi melalui prosedur kepegawaian," ujarnya.
Dia menambahkan raperda sudah disepakati oleh pansus. Sekarang sedang tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.
"Nanti selesai hasil fasilitasi akan dibawa di badan musyawarah dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda," ujar Christian.
Selain itu Perda ini juga akan merubah nama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Sesuai arahan Perpres 77 tahun 2021 mengamanatkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah, sehingga pemkot membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan Bapelitabang yang telah ada saat ini.