
DI Kota Bandung banyak reklame yang terpasang tidak berizin. Jumlahnya bisa mencapai ribuan. Untuk itu perlu adanya peningkatan penegakan hukum dan aturan.
Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 3 kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kalau kita lihat di Kota Bandung, reklame banyak yang tidak berizin. Karena itu, perlu untuk meningkatkan penegakkan hukumnya," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST.
Keberadaan reklame tak berizin ini, kata dia, membuat Kota Bandung semrawut. Karena tidak jarang pemasangannya tidak mengindahkan estetika, sehingga mengurangi keindahan kota.
"Karena banyak reklame tidak berizin, akhirnya membuat Kota Bandung jadi tidak indah. Ada reklame yang dipasangnya ngasal di mana saja dan hal-hal inilah yang membuat keindahan Bandung berkurang. Ada juga reklame yang kualitasnya tidak sesuai standar bahkan bisa bikin kecelakaaan," terangnya.
Menurut Yoel, hal inilah yang mendasari DPRD Kota Bandung mengupdate aturan soal penyelenggaran reklame, supaya penegakkan terhadap reklame tak berizin bisa dilakukan dan dilandasi aturan yang lebih tegas
Tak sekadar penegakkan hukum, aturan ini juga diharapkannya bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Yang diharapkan, penataan dan peningkatan PAD reklame yang biasanya berlawanan, bisa sejalan.
"Dua-duanya ini sangat penting dan biasanya saling berlawanan. Tapi, kita ingin PAD meningkat. Jadi tidak hanya penataan, tapi bagaimana membuat pengambilan pajak dari reklame benar-benar sesuai jangan sampai ada kebocoran. Jangan sampai ada yang enggak bayar," terangnya.
Dia menambahkan lewat aturan ini diharapkan penertiban reklame tak berizin bisa dilakukan. Soal penegakkan aturan ini pun akan dituangkan dalam pasal. Selain itu pun akan ada peraturan soal titik-titik reklame atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame.
"Kita berharap dengan adanya perda ini, Bandung jadi lebih teratur dalam hal reklame dan pendapatan meningkat. Kita harap juga tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasang di mana saja karena bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keindahan berkurang," harapnya.
Saat ini, pembahasan raperda sudah masuk pada pasal per pasal. Pansus 3 pun telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pengusaha reklame.
Selain itu, Pansus 3 menggelar studi banding ke Jakarta. Di Ibu Kota, penataan bisa dilakukan dan pendapatan bisa meningkat.