Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

2 days ago 5
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Panglima TNI Agus Subianto(Dok.MI)

PANGLIMA TNI Jenderal TNI Agus Subianto akan memastikan semua prajurit aktif TNI yang kini tengah menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri. 

Hal itu menyusul adanya kabar Mayor Jenderal Novi Helmy yang belum mundur dari jabatan militer meskipun sudah diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. 

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan pada Senin (10/3).

Agus mengatakan hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang secara jelas mengatur regulasi mengenai anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur dari jabatan militernya.

Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil. Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor. Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol. 

Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |