
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeklaim bahwa Revisi UU TNI disusun dengan berpegang pada prinsip supremasi sipil dan prinsip demokrasi, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
“Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan," ucap Agus di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4).
Agus menekankan kepada seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat.
“Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara.” tegasnya.
Dia mengeklaim TNI akan terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif dengan tetap memegang teguh nilai-nilai luhur seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral pengabdian.
“Perkuat soliditas dan sinergi dengan berbagai komponen bangsa serta instansi lainnya guna mendukung program-program pembangunan negara,” tandasnya. (Ykb/P-2)