Panglima TNI Minta Tentara di Kementerian Mundur atau Pensiun, Istana Belum Respons Soal Setkab Teddy

6 hours ago 2
Panglima TNI Minta Tentara di Kementerian Mundur atau Pensiun, Istana Belum Respons Soal Setkab Teddy Panglima TNI Agus Subianto(Antara Foto)

TENAGA Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan mengatakan pihak Istana belum tahu terkait harus mundur tidaknya Letkol Teddy dari posisi Sekretaris Kabinet (Setkab).

“Belum ada info (sampai saat ini ke Istana),” ucap Albert, Rabu (12/3).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga enggan merespons pertanyaan terkait perlu atau tidaknya Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya mundur dari jabatannya. 

Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto menjelaskan, prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri.  Menurut Panglima, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi ini mengatur tugas pokok TNI, Kedudukan TNI, hingga organisasi, di mana di dalamnya aturan pensiun dini atau mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI. 

Komisi I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.

Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |