
SEORANG wartawan media nasional diduga diintimidasi oleh salah satu tim pengawal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan berinisial AD meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2).
Saat itu, AD meminta izin kepada Panglima TNI untuk bertanya. Agus yang akan masuk mobil memenuhi permintaan Dyas tersebut.
Kepada Panglima, AD bertanya mengenai kasus penyerangan Markas Polres Tarakan. Agus pun memberikan jawaban detail dan mengakhiri jawabannya dengan menyampaikan terima kasih.
Namun, setelah Agus meninggalkan lokasi, salah seorang yang diduga pengawal Panglima menghampiri AD. Tanpa tedeng aling-aling, orang tersebut sempat mengancam AD.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, 'Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?' kata dia sambil melihat ID pers saya," kata AD menirukan pernyataan orang tersebut.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengemukakan, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kamil membeberkan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” ungkap Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Selain itu, Kamil mengatakan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucapnya. (Ykb)
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta maaf kepada wartawan media nasional yang mendapatkan ancaman intimidasi oleh pengawalnya.
“Wah ini tidak betul (tindakan pengawal yang melakukan intimidasi kepada wartawan). Akan saya tindak,” tegas Agus, Kamis (27/2).
“Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Agus pun meminta maaf kepada korban wartawan yang diintimidasi oleh pengawal tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media,” tandasnya. (P-4)