Organisasi Advokat Minta DPR Sahkan RKUHAP Tahun ini

7 hours ago 3
Organisasi Advokat Minta DPR Sahkan RKUHAP Tahun ini Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang.(dok.istimewa)

KOALISI Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP mendorong DPR RI tidak gentar dengan tekanan sejumlah pihak yang mencoba menggagalkan pembahasan dan pengesahan RKUHAP. Para advokat mendukung upaya DPR selama pembahasan dilakukan secara transparan.

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang yang mewakili kolisi tersebut bahkan meminta agar RKUHAP dapat disahkan tahun ini. Pasalnya, KUHAP versi terbaru akan mulai efektif diimplementasikan mulai 2026.

"(Sehingga) diperlukan sistem hukum acara yang modern, yang sejalan dengan prinsip negara hukum perlindungan hak asasi manusia," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7).
Menurutnya, organisasi advokat menolak segala bentuk upaya penundaan atau pembatalan pembahasan RKUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum. 

Juniver mengatakan, pihaknya mengapresiasi substansi dalam RKUHAP yang telah memuat penguatan peran para advokat serta perlindungan hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Misalnya, hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Sikap Fraksi?

Ia juga mengingatkan seluruh fraksi di DPR RI agar tidak takut pada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RKUHAP dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun konstitusional.

"Koalisi Organisasi Advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," terangnya.

Advokat kondang Hotman Paris Hutapea menyinggung peran pengacara saat proses pemeriksaan mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus ijazah di Polda Metro Jaya. Menurutnya, pengacara Jokowi sangat menyedihkan karena hanya duduk di belakang saat proses pemeriksaan berlangsung.

Akomodir Masukan?

Ia mengapresiasi Komisi III yang telah mengakomodir peran advokat secara lebih luas saat mendampingi klien selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi, diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," papar Hotman. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |