
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku pihaknya telah mengendus potensi fraud atau penyimpangan dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sejak 2023 silam. Anak usaha bank asal Korea Selatan, Woori Bank Korea (WBK) tersebut, menjadi sorotan publik. Dalam laporan WBK, terungkap ada dugaan skandal keuangan berskala besar yang melibatkan transaksi LC dengan nilai yang ditaksir mencapai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun.
"OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023" ungkap Dian dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Indikasi awal mengarah pada dugaan fraud dalam transaksi negotiable LC yang telah jatuh tempo. Itu melibatkan satu debitur dan kemungkinan pihak internal bank. Transaksi ini diduga menggunakan dokumen atau data palsu. Debitur bersama beberapa pegawai internal bank diduga turut terlibat.
Perusahaan eksportir lokal yang menjadi nasabah Bank Woori Saudara disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam skema ini. Mereka diduga menyerahkan dokumen pendukung yang tidak valid untuk memperoleh pembiayaan dari bank.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bank Woori Saudara langsung melaporkan kasus itu kepada OJK. Bank juga segera melakukan investigasi internal secara intensif, menonaktifkan pihak-pihak internal yang diduga terlibat, serta bekerja sama dengan firma hukum independen. Di sisi lain, manajemen bank juga melakukan komunikasi aktif dengan debitur guna menyelesaikan kewajiban kepada bank.
“Bank juga tengah mempersiapkan pelaporan kepada kepolisian atas indikasi fraud tersebut,” tambah Dian.
Setelah menerima laporan dari pihak bank, OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif bersama jajaran manajemen Bank Woori Saudara serta memulai pemeriksaan sejak awal Juni 2025. Dian menegaskan status pemeriksaan dapat ditingkatkan.
"Hal ini apabila ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan fraud maupun keterlibatan pihak internal bank," tuturnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk, Wuryanto Suyud menjelaskan, publikasi mengenai insiden keuangan ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh WBK melalui laman resminya.
Dia menegaskan nilai sebesar US$78,5 juta yang disebutkan oleh WBK merupakan total exposure dari transaksi yang terkait dengan nasabah bersangkutan, bukan merupakan jumlah kerugian pasti yang dialami bank.
"Nilai kerugian yang sesungguhnya masih dalam proses penelaahan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal selesai dilakukan," bebernya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Saat ini, Bank Woori Saudara sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Induk usaha, WBK, juga disebut memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian permasalahan ini. Bank Woori Saudara menegaskan komitmennya untuk menjunjung prinsip good corporate governance (GCG) dalam proses bisnisnya. (E-3)