OJK Hentikan 1.332 Entitas Pindar dan Investasi Ilegal

1 week ago 4
OJK Hentikan 1.332 Entitas Pindar dan Investasi Ilegal Aktivitas di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo.(MI/RAMDANI)

SEBANYAK 1.123 entitas pinjaman daring (pindar) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Temuan itu merupakan akumulasi pada periode Januari hingga 31 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/4).

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya.

Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. "Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Frederica.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu menambahkan, sejak 1 Januari hingga 14 Maret 2025 OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan. 

Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. (Mir/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |