OJK dan BEI Dorong BPR dan BPRS Masuk ke Bursa Saham

8 hours ago 3
OJK dan BEI Dorong BPR dan BPRS Masuk ke Bursa Saham Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto.(Dok.OJK Solo)

BURSA Efek Indonesia Jawa Tengah 2 bersama OJK Solo menggelar sosialisasi go public kepada Bank Perekenomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) se-Solo Raya.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan di depan direksi dan para pemegang saham BPR dan BPRS se-Solo Raya, saat gelaran evaluasi kinerja semesteran yang rutin dilakukan oleh OJK Solo, di Hotel Sunan, Senin (16/6).

Kepala OJK Solo Eko Haryanto menyampaikan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 tahun 2024, bahwa BPR dan BPRS sudah dapat melakukam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO)..

"Jadi sudah memungkinkan bagi BPR dan BPRS yang memenuhi kriteria tertentu dapat melantai ke bursa atau IPO yang nantinya diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional,” saran Eko.

Sementara itu, Kepala Kantor BEI Jateng 2 Muhammad Wira Adibrata menyebut, kegiatan sosialisasi ini sebagai hasil sinergi dan kolaborasi antara OJK Solo dan BEI Jateng 2, untuk mengenalkan IPO bagi perusahaan-perusahaan di daerah.  

Dia katakan IPO menjadi peluang untuk BPR dan BPRS di dalam upaya mendapatkan tambahan modal murah untuk ekspansi bisnis. "Dengan IPO BPR dan BPRS, maka akan semakin mantab menyusun going concern perusahaan dari sisi governance,” ungkap Wira.

Menurut dia, rata-rata BPR dan BPRS di Solo saat ini sudah baik, meski sisi persyaratan modal inti Rp80 miliar belum begitu banyak. Tentu itu menjadi tantangan.

Wira menegaskan, sosialisasi bukan sertanerta menargetkan BPR dan BPRS IPO dalam waktu dekat. "Namun sebagai langkah awal untuk mulai mempersiapkan 5-10 tahun ke depan," imbuh dia.

OJK Solo bersama BEI Jateng 2, tidak menargetkan kapan mau IPO, karena itu semua sepenuhnya ada di pemegang saham, namun lebih kepada sosialisasi terhadap peraturan baru (POJK No 7 tahun 2024). "Namun BEI  terbuka bagi BPR dan BPRS dan siap melakukan pendampingan,” paparnya. 

Adapun syarat bagi BPR dan BPRS yang ingin IPO di antaranya memiliki modal inti Rp80 miliar, penilaian tata kelola dengan predikat peringkat 2 dalam 2(dua) periode terkahir, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2(dua) periode terakhir dan memiliki tingkat kesehatan yang dinilai layak oleh OJK, paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2(dua) periode terakhir. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |