
SATRESNARKOBA Polresta Palu menangkap seorang perempuan paruh baya karena menjual narkoba jenis sabu-sabu di kota itu.
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasatresnarkoba AKP Usman pun membenarkan penangkapan ini.
Menurutnya, dari tanga NA pihaknya menyita 19 paket sabu-sabu seberat 16,46 gram, satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu timbangan digital, dan satu sendok dari pipet.
Sabu-sabu tersebut diduga diperoleh NA dari seseorang berinisial P di kawasan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat lalu dikonsumsi dan diedarkan kembali oleh pelaku.
"Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas AKP Usman di Palu, Jumat (13/6).
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.
AKP Usman menegaskan, Satresnarkoba akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat ikut berperan.
“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melapor. Tanpa informasi dari warga, kami sulit bergerak cepat,” tandasnya. (TB)