Mutasi Mendadak Dokter Spesialis Anak: Ada Apa?

7 hours ago 1
 Ada Apa? (MI/Duta)

PEMINDAHTUGASAN atau mutasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di negeri ini merupakan hal yang biasa dan lazim terjadi. Mutasi tersebut biasanya dilandasi pertimbangan yang penting dan beralasan, misalnya suatu institusi seperti rumah sakit membutuhkan tenaga dokter dengan keahlian khusus.

Namun, belum lama ini ada berita mengejutkan dan sangat mendadak. Betapa tidak? Dr Piprim B Yanuarso SpA(K) (dokter PBY) ialah salah seorang staf pengajar senior di Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM, Jakarta, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara mendadak dipindahtugaskan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkususmo (RSCM) ke RS Fatmawati tidak dengan alasan yang kuat dan jelas.

APA ALASAN MUTASI?

Keputusan pemindahan dokter PBY ini terasa agak janggal dan jelas menyalahi prosedur yang berlaku dalam proses pindah tugas seorang ASN ke institusi lain seperti yang diatur dalam peraturan yang ada. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 5 Tahun 2019 disebutkan dalam Pasal 3, bahwa setidaknya harus ada analisis jabatan dan analisis beban kerja dari ASN yang akan dimutasi.

Hal itu ternyata tidak dilakukan sama sekali terhadap dokter PBY dan keputusannya sangat mendadak. Surat keputusan pindah tugasnya langsung dikirim tanpa dialog terlebih dahulu. Dalam surat penugasan pindah dari Kementerian Kesehatan RI No KP.02.03/D/1763/2.025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan tertanggal 24 April 2025 disebutkan bahwa alasan pemindahan dokter PBY ialah untuk pemerataan pelayanan panyakit jantung pada anak di tempat yang baru, yakni RS Fatmawati (RSF).

Pada kenyataannya di RS Fatmawati sudah ada dokter spesialis anak (SpA) konsultan jantung anak, yakni Dr Mochammading SpA(K) yang telah memberikan pelayanan jantung anak dengan baik tanpa masalah, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Apakah karena dokter PBY sering bersikap kritis terhadap kebijakan dan keputusan pemerintah/Kementerian Kesehatan? Atau terkait dengan pembentukan Kolegium Kesehatan Anak (KKA) yang ditunjuk Menteri Kesehatan salah satu yang ditentang IDAI karena terjadi intervensi pemerintah terhadap ranah keilmuan yang seharusnya kolegium itu independen.

BAGAIMANA SEHARUSNYA MUTASI ASN

Peraturan BKN No 5/2029 Pasal 3 berbunyi, ada beberapa pertimbangan seorang ASN untuk dipindahtugaskan ke institusi lain, antara lain harus ada analisis jabatan dan analisis beban kerja dari ASN yang akan dipindahkan. Hal itu sama sekali tidak dilakukan terhadap dokter PBY, bahkan tanpa dialog sama sekali.

Sementara itu, dokter PBY ialah salah seorang staf pengajar senior yang diperlukan, selain untuk pelayanan, untuk mendidik dokter baik jenjang mahasiswa kedokteran (co-ass), jenjang spesialis anak (Sp1) maupun untuk jenjang pendidikan konsultan jantung anak (Sp2).

Dokter PBY cukup berpengalaman dalam mendidik SpA(K) jantung anak di RSCM-FKUI bersama beberapa orang seniornya sejak dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun. Peserta didiknya sudah cukup banyak berhasil menjadi konsultan jantung anak yang telah tersebar di banyak di RS pendidikan di seluruh Indonesia. Selain aktif dalam pendidikan dan pelayanan jantung anak, dokter PBY aktif dalam organisasi profesi yang sampai saat ini menjabat Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Ternyata, beberapa bulan yang lalu (Desember 2024) terlebih dulu sudah ada seorang dokter spesialis anak konsultan hemato-onkologi anak, yakni dokter Hikari Ambara Sjakti SpA(K), yang lebih dahulu dipindahtugaskan dari RSCM ke RSAB Harapan Kita, Jakarta, dengan alasan yang juga tidak jelas.

Bersamaan dengan dokter Hikari, di RSU Kariadi Semarang ada juga yang mengalami nasib yang sama, yakni dokter Fitri SpA(K), satu-satunya konsultan pediatri tumbuh kembang juga dimutasikan ke RS Dr Sardjito, Yogyakarta, sedangkan di sini sudah ada tiga konsultan pediatri sosial/tumbuh kembang anak. Kebetulan jabatan dokter Hikari ialah Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI.

Kenapa kedua pemimpin organisasi profesi itu justru yang terkena mutasi tanpa alasan yang jelas dari tempat kerja mereka? Lantas ada apa sebenarnya dengan IDAI? Bukankah IDAI dengan ribuan anggota telah banyak membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan anak di seluruh bagian Tanah Air?

KEPUTUSAN YANG PARADOKS

Keputusan Kementerian Kesehatan memindahkan dokter PBY dari RSCM jelas tidak sejalan, bahkan bertentangan, dengan upaya untuk mencetak lebih banyak SpA konsultan jantung anak yang sangat kurang di negeri ini dan dapat dikatakan paradoks seperti yang dikemukakan dokter Rizky Adriansyah, Ketua Unit Kerja Koordinasi Kardiologi (UKK) IDAI, di dalam suatu forum diskusi para dokter belum lama ini.

Sampai saat ini, Indonesia baru mempunyai 70 konsultan jantung anak untuk melayani anak di seluruh negeri. Kebutuhan ideal untuk Indonesia ialah sekitar 540 orang karena sesuai dengan standar American Heart Association (AHA) bahwa seorang konsultan jantung anak melayani 500 ribu penduduk.

Mengapa dokter PBY harus dipindahkan? Tidak juga ada alasan yang jelas mengapa dokter Hikari di Jakarta dan dokter Fitri di Semarang yang masih dibutuhkan sebagai pendidik dimutasi ke rumah sakit lain. Bahkan, tanpa dialog sama sekali seperti lazimnya dalam proses mutasi seorang pegawai. Seakan-akan semua dokter anak itu telah melakukan pelanggaran dan kesalahan yang fatal dalam menjalankan tugas. Alasan pemerataan pelayanan jantung anak di RS Fatmawati seperti dalam surat Dirjen Yankes jelas merupakan alasan untuk pembenaran saja, bukan kebenaran.

Situasi menjadi bertambah runyam dan menambah pertanyaan dengan tiba-tiba terjadi pula pemutusan hubungan kerja terhadap dokter Rizky Adriansyah SpA(K) beberapa hari yang lalu dari RS Adam Malik Medan yang notabene juga merupakan RS vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Dokter Rizky salah satu konsultan jantung anak terutama bidang intervensi yang terampil dan sangat dibutuhkan.

Pemutusan hubungan kerja ini seakan-akan seperti 'PHK' yang terjadi terhadap seorang dokter konsultan jantung anak yang keterampilan dan keilmuannya masih sangat dibutuhkan dalam pendidikan dokter. Dokter Rizky nasibnya agak berbeda karena berstatus ASN Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi sehingga tidak dapat dimutasikan, tetapi langsung diberhentikan dengan pemutusan hubungan kerja dan tidak boleh berpraktik lagi di RS Adam Malik.

Memang beberapa hari sebelumnya beredar luas di media sosial tulisan dokter Rizky mengkritik keputusan Menkes yang telah melakukan mutasi mendadak Ketua IDAI dokter PBY dengan alasan yang tidak jelas. Apakah hal itu yang menyebabkan dokter Rizky 'di-PHK' dari RS Adam Malik?

Lantas, bagaimana sebaiknya?

Pemindahtugasan tanpa alasan yang kuat terhadap beberapa dokter SpA yang telah berkualifikasi konsultan dari rumah sakit pendidikan tidak saja akan merugikan institusi pendidikan seperti FKUI-RSCM, FK Undip-RS Kariadi, dan FK USU, tapi lebih dari itu pasti akan berefek merugikan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan anak.

Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden sehingga terjadi lagi mutasi dokter konsultan dalam bidang spesialisasi anak lainnya dengan alasan yang tidak jelas. Peninjauan kembali keputusan itu oleh Kementerian Kesehatan akan merupakan keputusan yang sangat bijak demi kepentingan anak-anak dan seluruh masyarakat di negeri tercinta ini. Semoga.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |