MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pengamat: Upaya Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 weeks ago 20
Portal Buletin News Jitu
 Upaya Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kiri) berbincang dengan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah .(Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

DEWAN Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Pilkada Kabupaten Serang merupakan upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"JPPR prinsipnya menyakini bahwa sikap MK terhadap kasus Pilbup Serang merupakan upaya untuk mencegah terjadinya keterpilihan calon kepala daerah yang cacat prosedur akibat penyalahgunaan kekuasaan," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (26/2).

Mita menilai pada amar putusan yang dibacakan oleh MK sangat gamblang termaktub adanya upaya untuk menggunakan instrumen negara melalui dukungan Yandri sebagai Mendes PDT untuk mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan istri Yandri.

Mita mengatakan dalam hak sipil dan politik, negara tidak boleh melakukan intervensi serta harus bersikap pasif saat rakyat atau pemilih menentukan pemimpin.

"Keterlibatan dalam kasus ini sangat terlihat karna Mendes aktif dalam kegiatan tersebut. Hubungan ini akhirnya menimbulkan keberpihakan dalam bentuk dukungan yang nyata melanggar UU 10 /2016 Pasal 71 ayat (1). Aktivitas tersebut menunjukkan adanya mobilisasi dan pengerahan dengan jabatan negara untuk memenangkan pemilih tertentu (meskipun secara tersirat)," katanya.

Sebelumnya, MK membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatu Zakiyah. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang.

Yandri kemudian memberikan klarifikasi terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Bupati Serang.

Yandri membantah dirinya telah ikut campur dalam Pilbup Serang. Ia juga membantah dalil MK yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Ia menyebut saat itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.

"Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi, 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/2).

Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan saat acara itu tidak ada dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |