
MENTERI Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty pada Senin (18/8) menegaskan penolakannya terhadap pernyataan resmi Israel terkait konsep Israel Raya dan menolak rencana pemindahan warga Palestina dari Gaza.
"Kami menolak pemindahan warga Palestina dari Gaza," katanya dalam konferensi pers saat meninjau perlintasan Rafah bersama Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa seperti dikutip Anadolu, Selasa (19/8).
Pernyataan ini muncul setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan dalam sebuah wawancara televisi bahwa dirinya sangat suka dengan visi Israel Raya.
Netanyahu menggambarkan dirinya berada dalam misi historis dan spiritual bersama generasi Yahudi masa lalu dan masa depan.
Konsep Israel Raya sendiri merujuk pada gagasan perluasan wilayah Israel hingga mencakup Tepi Barat, Gaza, Dataran Tinggi Golan, Semenanjung Sinai di Mesir dan sebagian wilayah Yordania.
Abdelatty juga menyoroti pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Dia menegaskan Mesir siap membanjiri Gaza dengan bantuan kemanusiaan segera setelah pembatasan Israel dicabut.
Menurut Abdelatty, mediator Mesir dan Qatar kini tengah berupaya mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza, termasuk pertukaran sandera antara Hamas dan Israel. Upaya itu didasarkan pada proposal gencatan senjata 60 hari yang diajukan utusan AS, Steve Witkoff.
"Posisi kami terkait isu Palestina tegas dan tidak berubah. Kami tegas menolak segala kebijakan yang bertujuan melikuidasi perjuangan Palestina," tambah Abdelatty.
Dia juga menyatakan Mesir akan menghadiri pertemuan darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi, yang akan membahas situasi di Gaza.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 61.900 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan militer Israel. Agresi tersebut telah meratakan sebagian besar wilayah Gaza dan membuat warganya berada di ambang kelaparan.
Sebelumnya, pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di Gaza. (Fer/I-1)