
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital untuk melindungi anak dari seluruh kejahatan termasuk dari judi online.
Adapun PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital. Disebutkan anak-anak di bawah 18 tahun dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring, dan akan melalui tahapan bertahap hingga usia dewasa digital penuh di usia 18 tahun.
Hal itu diungkapkan Meutya saat berbicara di acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5).
Meutya menegaskan anak di bawah umur saat ini seringkali jadi korban dari kejahatan digital, termasuk judol. Sehingga, kata Meutya, literasi digital adalah pondasi untuk melindungi anak dari kejahatan digital.
“Masayrakat harus merasa bahwa ini musuh bersama bukan musuh pemerintah saja. Tapi musuh bersama. Kami mencoba melihat dasar-sadar hukum jadi amat sangat penting, UU PDP, kemudian dasar kita UU ITE, tanpa perlu direvisi lagi, sanksi hukum terhadap judol dan kejahatan di ranah digital,” terang Meutya.
“Tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital, ini juga karena kami melindungi anak dari seluruh kejahatan. Kami ingin anggap prioritas, perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Meutya, dari data PPATK, anak yang bermain judol masih cukup tinggi. Sehingga, Meutya berharap PP tata kelola digital ini bisa menekan anak-anak masuk dalam pusaran judol. (P-1)