Menaker Segera Rampungkan Aturan THR untuk Pekerja Lepas Minggu Ini

1 week ago 12
Menaker Segera Rampungkan Aturan THR untuk Pekerja Lepas Minggu Ini Ilustrasi.(MI)

MENTERI Tenaga Kerja Yassierli mengaku akan segera merampungkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja lepas pada Minggu ini. 

“Minggu ini, target kami Minggu ini,” ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3). 

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Prof. Aloysius Uwiyono mengingatkan hingga saat ini di Indonesia tak ada regulasi tentang pekerja lepas (informal) mendapat tunjangan hari raya (THR).

"Regulasi ini juga berlaku bagi mitra pengemudi perusahaan transportasi daring berbasis aplikasi," kata Prof. Aloysius dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pernyataan ini untuk menanggapi, desakan ribuan pengemudi ojek dan taksi daring serta kurir pada 17 Februari 2025 yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta dengan tuntutan THR dari perusahaan aplikasi transportasi daring. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa selama lebih dari 10 tahun, para pengemudi belum pernah menerima THR, meskipun mereka bekerja setiap hari dan menghasilkan pendapatan signifikan bagi perusahaan. 

Menurut Prof. Aloysius, secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. (Ykb/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |