
Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperketat pengawasan terhadap reklame liar yang berdiri tanpa izin. Tim gabungan kembali melakukan penertiban sejak Jumat (15/3) malam, sampai Minggu (16/3) dalam menertibkan puluhan reklame ilegal yang melanggar aturan.
"Kami turun lagi untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Minggu (16/3).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 155 reklame mini, sign board, dan mini billboard ditertibkan, termasuk 36 reklame berbahan besi. Khusus pada Jumat malam itu, tim berhasil membongkar 30 reklame liar di beberapa lokasi. Penertiban ini melibatkan Satpol PP, Bapenda, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
"Kami selesai sekitar pukul 01.00 dini hari, prioritasnya adalah jalan-jalan utama. Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024," ujarnya.
Saat ini, Pemko Batam masih melakukan pendataan reklame, mengingat ada perbedaan antara data pajak yang telah dibayarkan dengan kondisi reklame yang ada di lapangan.
"Ada reklame yang sudah bayar pajak, ada juga yang tidak. Kami tertibkan dulu yang tidak sesuai aturan, baru nanti data disinkronkan," tambah dia.
Dia menjelaskan mayoritas reklame di Batam masih belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Oleh karena itu, tim terpadu akan terus melakukan penertiban berdasarkan surat edaran dan surat perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Untuk reklame kecil hingga standar, penertiban langsung dilakukan di jalan-jalan utama. Sementara itu, reklame besar diwajibkan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Banyak penyelenggara reklame yang masa sewa lahannya sudah habis, tapi mereka tetap memasangnya tanpa izin. Ini yang harus ditertibkan. Struktur reklame harus memiliki PBG, tapi banyak yang tidak memilikinya atau izinnya sudah mati. (H-1)