
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menunggu sinyal Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan penbahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Karena calon beleid itu sejatinya tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tetapi jangka menengah.
"Bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bob mengatakan muatan materi di RUU Perampasan Aset perlu pemutakhiran. Dia mengingatkan agar muatannya tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU) yang ada, seperti (UU) tindak pidana pencucian uang.
"Bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum, ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU yang disitu juga didalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset," ujar dia.
Pemutakhiran ini, kata Bob, memerlukan waktu dan proses. Oleh karena itu, Baleg menunggu pemerintah segera mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR.
"Ya, jadi kalau misalnya inisiatif dari pemerintah justru sebaliknya nanti di Baleg, kami kan di Baleg ya. Jadi, di Baleg itu akan melakukan satu pembulatan yang harmonisasi," ujar Bob. (Fah/P-3)