
PENYANYI dan pencipta lagu Melly Goeslaw menerima royalti sebesar Rp559,9 juta gross dari pendistribusian yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Nominal tersebut berkat popularitas lagu-lagu seperti Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa dan yang dinyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga).
Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia pada Kamis, (27/3), WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satu sorotan utama adalah komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp730,8 juta gross berkat lagu bertajuk After Dark yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika bernama Mr. Kitty. Jumlah ini juga menjadi angka terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu kali periode distribusi kepada komposer.
Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada periode Maret 2025.
Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot seperti Thomas Arya, komposer lagu Berbeza Kasta dan Satu Hati Sampai Mati yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu Tiada Lagi yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90an.
WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah perkumpulan nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan karya cipta musik milik anggotanya. Sudah ada lebih dari 5000 lebih pencipta dan penerbit musik yang memberikan mandatnya kepada WAMI untuk mengelola penggunaan lagu dan/musiknya di tempat umum yang bersifat komersial.
Bekerja dibawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi penggunaan lagu dan/musik dan mendistribusikan royalti yang dihasilkan kepada anggota, dan juga kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) internasional terafiliasi yang kemudian akan membayarkan kepada para anggotanya.
WAMI menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti. WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp500 ribu nett per anggota. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. (M-3)