Masyarakat Indonesia Dukung Pencipta Lagu Dapat Royalti Langsung

1 week ago 11
Masyarakat Indonesia Dukung Pencipta Lagu Dapat Royalti Langsung Ilustrasi(Freepik)

SURVEI yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung para pencipta lagu mendapatkan royalitas langsung tanpa melibatkan perantara.

"Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta, salah satunya pencipta lagu, atas hak ekonomi mereka," kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangan resmi, Rabu (9/4).

Ibnu menyebut hasil survei itu juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya
digunakan untuk keperluan komersial.

Sebanyak 63,5% responden ikut berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta saat membawakan lagu di konser berbayar, bukan hanya melalui lembaga pengelola.

Walaupun demikian, sebanyak 43,4% responden berpendapat pengelolaan royalti melalui satu lembaga tunggal seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena terkait dengan keteraturan.

Ia melanjutkan terdapat temuan sebanyak 15,5% responden mendukung Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) secara eksplisit dan hanya 6,5 persen yang mendukung Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Sedangkan 75,8%T berharap keduanya dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem royalti yang lebih baik dan 62,7% menyatakan puas terhadap kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Namun, masih ada masalah utama masih pada aspek transparansi pelaporan dan pendistribusian royalti, yang dianggap lemah oleh mayoritas responden," ujarnya.

Terkait dengan dukungan kuat dari masyarakat terhadap keadilan hak kekayaan intelektual, sebanyak 80,1% responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk tiket konser atau makanan di kafe jika royalti dibayarkan secara adil kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Sumber informasi tentang royalti pun didominasi oleh media sosial, dengan 82,3% responden mengaku mengetahui isu ini dari platform seperti Instagram, Twitter/X, dan TikTok, berita daring sebesar 60,8%, dan media massa seperti TV, koran, serta radio 59,4%.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama-sama merancang sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan terstandar. Salah satunya yaitu melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang ada.

"Industri musik Indonesia punya potensi besar, tapi keadilan bagi pencipta dan penyanyi harus menjadi prioritas agar ekosistemnya semakin
sehat," ucap dia.

Survey tersebut dilakukan pada 27 Maret hingga 4 April 2025 ini menggunakan metode Computer Assisted Self Interview (CASI) dan melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |