
MANTAN Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja disebut melakukan aksi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur secara sadar. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
AKBP Fajar tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri. Anam mengatakan fakta peristiwa bahwa tindak asusila dilakukan secara sadar berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Selain itu, diperkuat juga dengan bukti rekaman waktu pelecehan dilakukan dan waktu video asusila diunggah di situs porno.
"Kan kita bisa ngukur nih, time frame waktu kapan upload, kapan ngambil video atau tindakan-tindakan di luar itu. Tapi masih berhubungan dengan itu, saya pribadi menyimpulkan dilakukan dengan kesadaran dan kesadaran juga akan tanggung jawab. Nah, itu juga yang disimpulkan oleh ahli psikologis," kata Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Lebih lanjut, dalam sidang etik Anam menyebut majelis juga menggali soal penyalahgunaan narkoba. Baik tindak pidana pelecehan seksual maupun narkoba telah dilakukan AKBP Fajar sejak lama.
Namun, Anam belum bisa menyampaikan detail soal dua kasus itu, karena sidang masih berlangsung. Dia hanya memastikan konstruksi peristiwa dibeberkan dalam sidang etik.
"Tapi dari struktur waktu yang tadi dieksplorasi dalam sidang KKEP, baik standing soal peristiwa terkait seksualitas maupun terkait narkoba, waktunya lebih panjang," pungkasnya.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.
Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun.
Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu.
Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Yon/P-3)