Malapraktik, Dokter Sedot Lemak Klinik Kecantikan di Depok Divonis 1 Tahun

2 weeks ago 15
Malapraktik, Dokter Sedot Lemak Klinik Kecantikan di Depok Divonis 1 Tahun Ilustrasi .(MI)

TERDAKWA Apronso Lambohan Hutagalung, dokter di WSJ Clinic, dinyatakan bersalah karena perbuatannya menyebabkan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, yang merupakan pasien sedot lemak meninggal dunia.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (26/2), Apronso divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 8 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan bersama Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona, menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 440 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Bambang.

Sebelumnya, selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.

Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan karena ada dugaan pelanggaran pidana terkait kematian korban, seperti pemilik mempekerjakan dokter yang tidak punya izin, tidak ada izin praktik, dan dokter tidak punya spesifikasi tindakan sedot lemak. Penyidik juga melakukan autopsi terhadap jasad korban di Sumatra Utara. (KG/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |