
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) merekrut 21 warga sipil sebagai pekerja harian lepas dalam proses pemusnahan amunisi kedaluarsa di Desa Sagara, Cibalong, Garut, Jawa Barat pada 12 Mei lalu. Puluhan pekerja sipil itu dibayar Rp150 ribu.
"Pada peristiwa tanggal 12 Mei 2025, sejumlah 21 orang dipekerjakan untuk membantu proses pemusnahan amunisi apkir TNI dengan upah Rp150 ribu per hari," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).
Tanpa Pelatihan?
Menurut Uli, para pekerja sipil itu dikoordinasi oleh Rustiawan, satu dari sembilan warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Para pekerja, sambungnya, tidak pernah mendapatkan pelatihan atau pendidikan yang tersertifikasi mengenai pemusnahan amunisi.
"Mereka belajar secara otodidak bertahun-tahun. Para pekerja tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya," jelasnya.
Tugas Sipil?
Adapun tugas para warga sipil yang dipekerjakan di antaranya sebagai sopir truk, penggali lubang, pembongkar amunisi, dan juru masak. Uli menyebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat pedoman terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi.
"Memang (pedoman PBB) memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis dengan pemusnahan amunisi, tapi dengan syarat keahlian atau kompetensi tertentu," sambungnya.
Peristiwa itu juga turut mengakibatkan empat prajurit TNI meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Panglima TNI maupun Kapolri untuk melakukan langkah evaluatif secara keseluruhan untuk memastikan tidak lagi melibatkan warga sipil dalam kegiatan berisiko tinggi, termasuk pemusnahan amunisi.
(Tri/P-3)