Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi tak Ada di KUHAP

7 hours ago 3
Langkah Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi tak Ada di KUHAP Tangkapan layar. Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo .(Antara Foto/Fauzan)

PENELITI kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bambang mengungkap mekanisme penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim itu tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penghentian tersebut, sambungnya, menggunakan mekanisme Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

"Yang dilakukan kepolisian adalah SP2Lid yang tidak ada dalam KUHAP, bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP2Lid tidak dikenal dalam KUHAP," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/5).

Ia menjelaskan, SP2Lid hanya diatur berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7/VII/2018. Baginya, mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas. Pasalnya, pelapor tidak dapat melakukan praperadilan. "Keputusan (menghentikan) bisa suka-suka penyelidik," ujar Bambang.

Ia juga menilai bahwa penggunaan pendapat ahli saat tahap penyelidikan sebagai hal aneh. Sebab, hal itu berpotensi diamplifikasi oleh para terlapor atau calon tersangka lain dengan meminta pendapat pakar pidana maupun perdata sebelum penyidikan dimulai. Akibatnya, penyelidikan menjadi berbiaya mahal.

"Dan menjadi lebih parah biaya tersebut dibebankan pada masyarakat, baik pelapor maupun terlapor. Indikasinya akan muncul kuat-kuatan siapa yang berani bayar besar," jelas Bambang.

Bambang berpendapat, proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Akvitis itu merupakan preseden buruk dari kinerja kepolisian. Ia meminta DPR untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan SP2Lid karena dinilai melanggar KUHAP. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |