
KETUA Umum Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) Imam Sedayu Pusponegoro mengatakan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memajukan industri logistik. Hal tersebut ia sampaikan saat meet up season 1 Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) yang dihadiri sekitar 100 peserta dari perusahaan anggota, pengurus, pemerintah dan universitas.
"Acara ini ditujukan untuk menegaskan pentingnya kolaborasi, adopsi teknologi, regulasi yang suportif serta peningkatan kualitas SDM logistik untuk menciptakan industri logistik Indonesia yg berdaya saing di tengah era digitalisasi yang mempercepat pertumbuhan digital ekonomi," kata Imam, melalui keterangannya, Minggu (4/5).
Dewan Penasehat ALDEI dan pakar industri logistik nasional Nofrisel turut memberikan pandangan bagaimana transformasi industri logistik Indonesia dari masa ke masa. Ia mengatakan industri logistik saat ini bersifat kolaborasi untuk bertahan di tengah ketatnya persaingan.
"Sudah seharusnya industri logistik di era digitalisasi ini bisa dapat lebih terintegrasi, kolaboratif dan tidak terfragmentasi untuk dapat lebih berdaya saing," kata Nofrisel.
Handy Widiya, CEO Anteraja dan Fariz Gustanjung Jaya, CEO Kirimin Aja bercerita soal perusahaannya sudah saling terkoneksi secara teknologi dan berkolaborasi. Hal ini menjadi contoh bahwa dengan kolaborasi antara perusahaan kurir berbasis teknologi seperti Anteraja dan KiriminAja sebagai perusahaan teknologi platform aggregator kurir yang memudahkan seller untuk memilih berbagai perusahaan kurir sesuai dengan preferensinya dalam satu aplikasi tanpa harus berpindah platform.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementrian Komdigi Dany Suwardany mengungkapkan di tengah perkembangan ekonomi digital, dibutuhkan regulasi yang saling bersinergi antara perdagangan di ekonomi digital dan jasa logistik sebagai salah satu bagian ekosistemnya untuk bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkesinambungan.
Sebagai langkah konkretnya, dalam waktu dekat Komdigi akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pos Komersial yang dilatarbelakangi isu persaingan tidak sehat, inefisiensi industri serta rendahnya tingkat digitalisasi yang tercermin dalam kinerja perusahaan pos dan kurir dalam beberapa tahun terakhir ini. (H-3)