
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lima opsi tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Tanggal-tanggal tersebut tercatat merupakan hari Sabtu.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Komisoner KPU Idham Kholik saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Lima opsi tanggal yang diusulkan yaitu 22 Maret 2025 untuk skema PSU 30 hari ke depan. Kemudian 5 April 2025 untuk skema 45 hari. Lalu di tanggal 19 April 2025 untuk skema 60 hari. Sedangkan untuk skema 90 hari, KPU mengusulkan PSU digelar pada 24 Mei 2025.
Opsi terakhir untuk skema 180 hari. KPU mengusulkan tanggal 9 Agustus 2025. Idham mengatakan KPU memilih agar PSU digelar pada hari Sabtu, karena potensi masyarakat menggunakan hak pilihanya lebih besar. Karena mayoritas masyarakat sedang libur.
"Sebagaimana faktor sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah. Sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," kata Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.(P-1)