KPU Sebut Anggaran Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Sudah Diaudit BPK

4 hours ago 3
KPU Sebut Anggaran Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Sudah Diaudit BPK Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan).(Dok. MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran. Ia mengatakan, penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024 sudah sesuai anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," jelas Afifuddin dalam siaran pers, Sabtu, (24/5).

Afifuddin mengatakan seluruh penggunaan anggaran yang dikeluarkan KPU, termasuk untuk jet pribadi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI serta telah terdata oleh BPK.

Bahkan, lanjut Afifuddin, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh APIP KPU. Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," katanya.

Terkait alasan menggunakan pesawat jet pribadi, Afifuddin mengatakan hal itu dilakukan guna efisiensi waktu, mengingat padatnya jadwal KPU di momen Pemilu 2024 lalu. Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5). (Ant/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |