KPPU Usut Kartel Bunga Tinggi pada 97 Pinjol

5 hours ago 2
KPPU Usut Kartel Bunga Tinggi pada 97 Pinjol Massa melakukan aksi demo menolak pinjol.(Dok. Antara)

PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi. Sebagai terlapor mereka disangka melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kartel suku bunga terhadap puluhan platform pinjol tersebut. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

"KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjol dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (4/5).

Puluhan perusahaan pinjol tersebut diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari. Ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

“Kami menemukan pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020-2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Fanshurullah.

Dia menjelaskan dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola peer-to-peer (P2P) lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama. Mereka antara lain: KreditPintar dengan menguasai  13% pangsa pasar pinjol, Asetku dengan 11%, Modalku dengan menguasai 9% pasar, KrediFazz dengan 7%, EasyCash dengan 6% dan AdaKami 5%. Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

"Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," ungkap Fanshurullah.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha pinjol tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

KPPU menekankan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.

KPPU mencatat ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai
Rp 829,18 triliun. Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada tahun 2024.

Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |