
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak bentuk inovasi pemda. Menurutnya itu perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Semua pihak ujar dia, yakni negara, orangtua, dan pemangku kepentingan lain harus memastikan hak-hak anak terpenuhi, yaitu hak sipil, hak pengasuhan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, hingga hak kesehatan dan kesejahteraannya.
"Maka semua stakeholder yang terkait dengan kondisi anak harus bertanggung jawab,” kata Pribudiarta dalam keterangannya, Senin (12/5).
Menurut Pribudiarta, pendekatan yang dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat, di mana anak-anak mengikuti pelatihan karakter dalam sistem barak merupakan upaya penanganan terhadap anak-anak dalam kategori wilayah sekunder. Itu merupakan anak-anak yang telah menunjukkan gejala permasalahan, tetapi belum terlibat secara langsung dalam sistem peradilan atau anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum.
Ia mengatakan setiap anak memiliki kebutuhan unik, sehingga pendekatan yang dilakukan perlu disesuaikan berdasarkan asesmen individual. Selain itu, penguatan kapasitas orangtua juga menjadi kunci agar proses reintegrasi anak ke lingkungan keluarga dapat berlangsung secara positif dan berkelanjutan.
"Jika dalam hasil asesmen menunjukkan bahwa orangtuanya belum kompeten, maka kita harus mencari upaya, apakah harus ada pekerja sosial yang mendampingi dan sebagainya. Jadi tujuannya adalah demi kepentingan dari terbaik anak. Menangani 200 anak berarti harus ada 200 jenis metode yang dilakukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap karakter anak," jelas Pribudiarta. (H-4)