KPK Umumkan Alasan Pembantaran Tersangka Korupsi ASDP Hari Ini

1 day ago 7
KPK Umumkan Alasan Pembantaran Tersangka Korupsi ASDP Hari Ini Logo KPK.(MI)

PEMILIK PT Jembatan Nusantara Adjie dilarikan ke rumah sakit usai ditahan pada Rabu (11/6). Upaya paksa untuknya langsung dibantarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6).

Kondisi Adjie?

Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK tidak bisa memaksakan kehendak menahan Adjie, saat dalam kondisi sakit.

“Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan (Adjie) saat ini dibantarkan,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Awal Perkara?

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Nilai Kerugian?

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |