KPK Tunggu Perintah Pengadilan untuk Kembalikan Uang Pemerasan TKA

11 hours ago 2
KPK Tunggu Perintah Pengadilan untuk Kembalikan Uang Pemerasan TKA Gedung KPK .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil persidangan untuk mengeksekusi barang sitaan dan uang, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Barang dan uang itu sejatinya berasal dari hasil kerja warga asing, bukan dana dari negara.

“Nanti ini tunggu putusan dari pengadilan ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (26/7).

Asep mengatakan, pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini. KPK juga akan mengikuti semua perintah hakim.

“Kalau ini perkaranya disidangkan, nanti ada putusan pengadilan, setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) nanti,” ucap Asep.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama, yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |