
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internal. Isinya berupa penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Isi Surat?
Surat edaran itu juga berlaku untuk jajaran di Direktorat Pencegahan. Mereka tetap bisa melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di BUMN.
“KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ucap Budi.
Status Petinggi BUMN?
Budi menegaskan, KPK tetap berpandangan bahwa petinggi BUMN merupakan penyelenggara negara. Kerugian yang dihasilkan BUMN pun, ditegaskan masuk dalam kategori kerugian negara.
“KPK memandang bahwa jajaran Direksi, Komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegas Budi.
Hanya untuk Internal?
Surat edaran itu tidak disebarkan kepada publik. Sebab, kata Budi, fungsinya untuk meyakinkan jajaran penindakan dan pencegahan di KPK tetap bisa bekerja mengusut sampai mencegah korupsi terjadi di BUMN.
“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” tutur Budi. (Can/P-3)