KPK Sebut Hadiah Mobil Listrik Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan

2 weeks ago 15
KPK Sebut Hadiah Mobil Listrik Erdogan untuk Prabowo Tak Perlu Dilaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan(Candra Yuri Nuaralam/Medcom.Id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden untuk membahas hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto. Kendaraan yang diterima itu tidak perlu dilaporkan, berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

Pahala mengatakan, pemberian hadiah dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan merupakan pengecualian untuk kategori gratifikasi. Sebab, lanjut dia, barang yang diberikan bukan untuk individu, melainkan negara.

Dalam pemberian ini, Sekretariat Presiden juga telah aktif mengoordinasikan barang yang diterima Kepala Negara kepada KPK. Bahkan, kata Pahala, mereka lebih dulu menyurati Lembaga Antirasuah terkait pemberian tersebut.

“Nanti dari pihak mereka (Sekretariat Presiden) akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,” ucap Pahala.

Sebelumnya, istana memastikan mobil listrik Togg T10X pemberian Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, tidak digunakan pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mobil tersebut dihibahkan ke negara.

“Tentu saja untuk negara, bukan pribadi," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada Metrotvnews.com, Kamis, 13 Februari 2025.

Namun, Yusuf tak merinci lebih lanjut instansi yang akan menggunakan kendaraan tersebut.  Presiden Erdogan menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |