KPK Protes Putusan Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto

1 month ago 27
KPK Protes Putusan Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto KPK melayangkan protes atas keputusan majelis hakim(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK menilai unsur pasal dan bukti telah sesuai.

“Persangkaannya jelas, bunyi pasalnya juga jelas: ‘barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung’,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

Majelis hakim menilai unsur perintangan tidak terpenuhi karena tindakan Hasto diduga terjadi saat penyelidikan, bukan penyidikan. Namun, KPK bersikukuh bahwa upaya menghalangi telah terjadi secara langsung.

“Kami yakin ada upaya nyata untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa lagi?” tegas Setyo.

Meski kecewa, KPK menghormati putusan pengadilan dan menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lanjutan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga didenda Rp250 juta, yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, masa hukumannya akan ditambah.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |