
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
"KPK juga masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, tentunya lokasi-lokasi yang diduga, di sana ada keterangan ataupun bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Penggeledahan untuk mencari bukti harus cepat dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK bisa kehilangan barang yang dicari jika tidak sigap.
"Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting) dan ditemukan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar," ujar Budi.
Barang-barang yang ditemukan nantinya akan didalami dengan memeriksa saksi. KPK membuka peluang mengembangkan perkara ini.
"Perkara ini masih terbuka kemungkinan untuk kemudian berkembang ya, sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers," ucap Budi.
KPK menegaskan akan menambah tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum dipastikan tidak akan tumpul ke pihak tertentu.
"Kita masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain, serta terkait dengan aliran-aliran uangnya, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati aliran-aliran hasil tindak pidana korupsi tersebut," terang Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/M-3)