
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. KPAI juga mendesak Direktorat PPAPPO Mabes Polri agar menangani kasus ini secara serius dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa adanya impunitas. "Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/3).
KPAI menyoroti perlunya reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia. Dian menyebut negara harus memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain. Dian juga menekankan pentingnya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Selain memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal, KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi anak korban, termasuk perlindungan dari kejahatan digital. "Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan serta pemenuhan hak restitusi korban selama proses hukum berlangsung," ungkapnya.
Menurut Dian, rehabilitasi psikologis dan sosial yang komprehensif bagi korban melalui tenaga profesional juga menjadi aspek krusial dalam pemulihan mereka.
"Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan anak, KPAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Provinsi NTT guna memastikan langkah konkret dalam pemulihan dan perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila. Oknum tersebut juga diduga menyebarkan video pornografi di situs luar negeri.(M-2)