Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas

5 hours ago 4

KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Kapendam I/Bukit Barisan, Letkol TNI Asrul Kurniawan Harahap, memastikan bahwa saat ini pabrik es kristal milik UD Aguaris di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, telah kembali beroperasi normal tanpa gangguan.

“Pabrik tersebut saat ini sudah kembali beroperasi. Dandim, Kapolres, dan Dandenpom hari ini, Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, sudah datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa pabrik beroperasi dengan normal, tanpa ada gangguan premanisme atau oknum ormas tertentu seperti yang dikatakan pemilik pabrik di video yang viral tersebut,” ujar Letkol Asrul dalam keterangannya, Sabtu (19/4).

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wanita yang diduga pemilik usaha pembuatan es kristal menyampaikan bahwa pabriknya dihentikan secara paksa oleh pihak yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat SPSI dan Pemuda Pancasila. Ia juga menyebut telah mengalami intimidasi, dan mesin produksi di pabriknya dimatikan secara sepihak.

“Kami pengusaha UD Aguaris bidang usaha pembuatan es kristal, kami sudah tertekan dengan adanya mengaku dari ormas SPSI dan Pemuda Pancasila, kami punya usaha ditutup, tidak bisa beroperasi, mesin dimatikan. Kami sudah terintimidasi, karyawan kami diberhentikan, tidak boleh bekerja,” ujar wanita tersebut dalam video yang beredar.

Ia pun memohon bantuan kepada Presiden dan aparat penegak hukum agar usahanya bisa kembali berjalan. Video tersebut sontak memicu simpati publik dan perhatian berbagai pihak, termasuk jajaran TNI.

Langkah cepat Kodam I/BB dinilai sebagai bentuk kepastian perlindungan terhadap warga dan pelaku usaha dari tindakan sewenang-wenang. Kapendam I/BB juga menegaskan bahwa institusi TNI akan terus mendukung upaya menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan sah. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |