KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi

1 week ago 20
Portal Informasi Hot Sore Viral Online
KKI, Menjaga Disiplin dan Kompetensi (Dok. Pribadi)

BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual. Seperti kasus di RSHS Bandung, Garut, Malang, dan ada pula oknum dokter PPDS-UI yang merekam mahasiswa di kamar mandi. Munculnya kasus-kasus tersebut memengaruhi kepercayaan publik terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes), serta mutu pelayanan pun dipertanyakan. Apalagi, pemberitaan tentang kasus-kasus itu juga muncul terus-menerus.

Ada hal yang perlu dipahami bahwa pelanggaran disiplin profesi berbeda dengan pelanggaran etik. Pelanggaran disiplin berfokus pada tindakan tenaga medis dan nakes yang tidak sesuai dengan standar profesi dan dapat membahayakan pasien atau menurunkan mutu pelayanan. Sementara itu, pelanggaran etika profesi terkait dengan sumpah profesi dan kode etik profesi. Di sinilah kehadiran Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagai garda terdepan penjaga mutu dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Lantas, bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin profesi?

LANDASAN HUKUM DAN MEKANISME PENEGAKAN

Awal mulanya KKI ialah singkatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU itu kemudian digantikan oleh UU No 17 Tahun 2023 dan namanya pun berganti menjadi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang didalamnya terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Di dalam PP No 28 Tahun 2024, dijelaskan tentang pengaturan tugas dan wewenang Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Peran dan fungsi KKI pada Pasal 695 dalam PP 28/2024 ialah merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil Kesehatan Indonesia, menerbitkan surat tanda registrasi (STR), pembinaan, pengawasan, monitor, serta evaluasi keprofesian named dan nakes.

Kolegium ialah alat kelengkapan konsil. Kolegium Kesehatan berperan dalam mengembangkan standar profesi kedokteran dan memberikan rekomendasi kepada KKI tentang standar pendidikan kedokteran dan registrasi dokter. Proses penerbitan STR ialah bentuk kolaborasi antara KKI dan Kolegium Kesehatan. Pasal 260 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap nakes dan named yang menjalankan praktik harus memilikinya. Pasal 260 ayat (2) menerangkan syarat pengajuan STR, yaitu ijazah pendidikan kesehatan, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi. Setelah memenuhi semua persyaratan, STR diterbitkan oleh konsil atas nama menkes dan berlaku seumur hidup.

Berikutnya Majelis Disiplin Profesi (MDP). MDP berperan untuk mendukung tugas KKI dalam penegakan disiplin profesi Named Nakes. MDP berwenang dalam menangani kasus-kasus pelanggaran disiplin profesi, memproses aduan, mengeluarkan hasil putusan yang kemudian menjadi rekomendasi KKI dalam menonaktifkan atau mencabut STR. Pada Pasal 261 dijelaskan bahwa STR menjadi tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dinonaktifkan, atau dicabut oleh konsil atas nama menteri kesehatan atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Lalu, bagaimana dengan mekanisme penegakan disiplin? Skema itu sebenarnya sudah dimulai sejak tahap pendidikan. Dalam lingkup akademik, mahasiswa kedokteran dituntut tidak hanya menguasai ilmu dan keterampilan medis (skill and knowledge), tetapi juga menunjukkan integritas dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai etik profesi (attitude). Pelanggaran berat dapat diberikan sanksi tidak diluluskannya uji kompetensi meskipun secara akademis memiliki nilai yang sangat memadai.

Apabila selama menjalankan praktiknya dokter melakukan pelanggaran seperti pelecehan seksual, pasien dan keluarganya bisa mengajukan aduan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 305. Kemudian selanjutnya aduan tersebut akan diproses oleh Majelis Disiplin Profesi.

MDP melakukan pemeriksaan, memanggil pihak terkait dan memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat.

Pasal 306 mengatur tentang pemberian sanksi disiplin bertingkat yang dapat diberikan pada pelaku yang terbukti melanggar. Sanksi disiplin dari majelis berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi melakukan pelatihan tersebut, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan SIP.

Keputusan hasil pemeriksaan pelanggaran itu bersifat mengikat bagi yang bersangkutan. Hasil keputusan sidang majelis juga dapat dijadikan rekomendasi penyelidikan lanjutan oleh penegak hukum untuk kasus pidana atau perdata seperti yang tertuang dalam Pasal 308.

KKI JAMIN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kasus-kasus pelanggaran oleh oknum dokter harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan disiplin profesi. Hal itu bukan sekadar izin administratif, melainkan juga mekanisme penting untuk melindungi masyarakat dari praktik yang menyimpang.

KKI, melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel, memegang peran vital dalam menjaga kualitas layanan kesehatan. Sistem hukum harus bekerja tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.

Disiplin yang ditegakkan tidak hanya untuk menjaga reputasi, tapi juga untuk melindungi hak paling mendasar pasien, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |