Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Jadi Tersangka Insiden Lift Crane Jatuh

1 day ago 4
Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora Jadi Tersangka Insiden Lift Crane Jatuh Polisi menetapkan tersangka terhadap kasus jatuhnya crane pada proyek pembangunan pengembangan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, Kamis (17/4/2025).(MI/Akhmad Safuan)

SETELAH dua bukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus jatuhnya lift crane di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah. Dalam kecelakaan kerja itu lima orang meninggal dunia dan delapan pekerja lainnya luka.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (17/4), Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, memakai baju tahanan warna oranye terlihat digiring petugas dari ruang pemeriksaan Satuan Reserse Polres Blora menuju ke ruas sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tersangka yang rambutnya sudah terlihat memutih dan memakai masker serta kedua tangan diborgol hanya tertunduk serta tidak banyak berbicara. Ia pun terlihat pasrah saat ditanyai terkait kasus kecelakaan kerja itu.

"Sudah kita tetapkan tersangka terhadap SG, Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, juga dilakukan penahanan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Wakil Kepala Polres Blora Komisaris Slamet Riyanto.

Penerapan tersangka terhadap SG, ungkap Slamet, dilakukan setelah penyidik di Polres Blora dan mendapat back up Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memeriksa, dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan dilanjutkan gejar perkara kasus tersebut.

Gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/4), menurut Slamet, semakin gamblang membuka semua permasalahan hingga mengarah kepada tersangka, yakni penanggung jawab terhadap proyek pembangunan pengembangan rumah sakit tersebut. Kejadian itu diduga disebabkan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya lift crane yang sedang dinaiki 13 pekerja.

Terhadap tersangka DG, kepolisian menjerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau 1 tahun penjara, setelah pemberkasan dan penyidikan selesai kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Kronologi Lift Crane Jatuh

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi pada Sabtu (8/2) lalu ketika pagi hari saat pekerja proyek pembangunan pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora baru akan memulai pekerjaan. Untuk menuju ke lantai 5, sebanyak 13 pekerja menaiki crane yang tersedia di lokasi.

Namun ketika berada di ketinggian 18 meter, lift dinaiki para pekerja tersebut terjatuh hingga mengakibatkan lima orang tewas dan delapan pekerja lainnya luka. Para korban dilarikan ke rumah sakit setempat dan sejumlah korban lainnya dirujuk ke rumah sakit lainnya karena luka parah.

"Belasan pekerja tersebut mengalami luka patah tulang, namun akibat luka parah yang dideritanya. Akhirnya lima orang meninggal dunia," imbuhnya. (AS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |