Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

5 hours ago 5
Ketua DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar Tersangka korupsi DRK dibawa dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuju Rutan Kelas I Bandung(Doc Kejaksaan Negeri Kota Banjar)

KEJAKSAAN Negeri Kota Banjar tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi 2017-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto mengatakan, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka DRK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017/2021 pasa Senin (21/4) lalu.

"Diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah didapatkan, maka Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017/2021," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Menurutnya, ditetapkannya DRK sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar. Akibatnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523.950.000.

Jumlah kerugian tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021, yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada tahun 2020 terjadi sebanyak dua kali.

Sri Haryanto menjelaskan bahwa pada 2020 sampai 2021, Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Tetapi DRK malah ingin menaikkan tunjangan.

"Ditengah kondisi tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum," jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2017 DRK juga tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," katanya. 

Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Z-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |